Pembacaan Materi Nilai-Nilai Anti Korupsi Senin, 16 Desember 2024
A. Pendahuluan
Sejarah penetapan tersebut bermula dari pidato Sekjen PBB Kofi Annan pada tanggal 30 Oktober 2003 yang menyatakan bahwa praktik korupsi sangat melukai perasaan kaum miskin. Korupsi menjadi penyebab utama rusaknya perekonomian suatu bangsa dan menjadi penghambat utama pengentasan kemiskinan dan pembangunan. Kemudian, digelarlah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menentang korupsi (United Nations Convention Against Corruption/ UNCAC) pada 31 Oktober 2003, melalui Resolusi 58/4. Berselang 40 hari kemudian, PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi yang ditandatangani di Merida, Meksiko pada 9 Desember 2003. Berdasarkan waktu penandatanganan perjanjian tersebut, sekaligus ditetapkan pula sebagai Hari Antikorupsi Internasional pada 9 Desember setiap tahunnya. Penetapan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap korupsi serta peran konvensi dalam memerangi dan mencegahnya. UNCAC adalah satu-satunya perjanjian multilateral antikorupsi internasional yang mengikat secara hukum. Indonesia telah meratifikasi UNCAC sejak 19 September 2006 melalui UU No 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). Salah satu pertimbangan Indonesia meratifikasi UNCAC adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pemerintah bersama-sama masyarakat mengambil langkah-Iangkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara sistematis dan berkesinambungan. Peringatan HAKORDIA Tahun 2024 dengan tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.