Hay sobat sosial !!!
Berikut merupakan prosedur atau cara untuk melakukan perizinan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) / pengumpulan sumbangan.
Jadi sebelum sobat melakukan kegiatan sosial, diharapkan melaporkan terlebih dahulu ya ke Dinas Sosial
Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/ kerohanian, kejasmanian, dan kebudayaan. ( Permensos Nomor 8 Tahun 2021)