DINSOS
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Profil Pimpinan
    • Tupoksi
    • Visi dan Misi
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • Pegawai
  • Zona Integritas
  • EPSS
  • Layanan
    • Portal Layanan
    • Sekretariat
    • Kelompok Jabatan Fungsional
    • Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
    • Bidang Rehabilitasi Sosial
    • Bidang Pemberdayaan Sosial
    • UPT
    • Standar Layanan
  • Informasi
    • Pengumuman
    • Statistik Dinas Sosial
  • PPID
    • Berkala
    • Setiap Saat
    • Serta Merta
    • Dikecualikan
    • Rekap DIP
    • Permohonan Informasi
    • Lacak Permohonan
    • Monev PPID OPD
    • Monev PPID Kecamatan
    • Monev PPID Kelurahan
    • Monev PPID Desa
  • JDIH
    • Produk Bagian Hukum
    • Produk Hukum OPD
    • Produk Hukum Kecamatan
    • Produk Hukum Desa
    • Jdih Jawa Tengah
    • Jdih Nasional
  • Smart
    • Smart Environtment (Lingkungan Cerdas)
    • Smart Economy (Ekonomi Cerdas)
    • Smart Branding (Merek Cerdas)
    • Smart Government (Pemerintah Cerdas)
    • Smart Society (Masyarakat Cerdas)
    • Smart Living (Hidup Cerdas)
    • Lainnya
    • Pengumuman
  • Prioritas
    • Stunting
    • Kemiskinan Ekstrim
    • Inflasi
    • Penurunan Pengangguran
    • Harga Pokok
  • Galleri
  • Unduh
  • STANDART PELAYANAN
    • BPJS PBI
    • PUB ( Pengumpulan Uang atau Barang)
    • SIOP LKS
  • Tempel Nasi
    • Data Pokok
    • IKPD
    • Evaluasi RKPD
    • SPM
    • Semua Kategori
  • Permohonan
    • Kunjungan Kerja
    • Lacak Kunjungan Kerja
  • Login

PPID

  • Berkala
  • Setiap Saat
  • Serta Merta
  • Dikecualikan
  • Rekap DIP
  • Permohonan Informasi
  • Lacak Permohonan

Kategori Berita

  • Smart Environtment (Lingkungan Cerdas)
  • Smart Economy (Ekonomi Cerdas)
  • Smart Branding (Merek Cerdas)
  • Smart Government (Pemerintah Cerdas)
  • Smart Society (Masyarakat Cerdas)
  • Smart Living (Hidup Cerdas)
  • Lainnya
  • Pengumuman

Tupoksi

TUGAS DAN FUNGSI

 

Bagian Kesatu Tugas Pasal 2

(1) Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas.

 

Bagian Kedua Fungsi Pasal 3

Dalam melaksanakan  tugas  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  2 ayat (1) Dinas melaksanakan fungsi:

a. perumusan  kebijakan  bidang     pemberdayaan  sosial,  perlindungan  dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, penanganan fakir miskin serta pemeliharaan Taman Makam Pahlawan;

b. pelaksanaan  kebijakan  bidang  pemberdayaan  sosial,  perlindungan  dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial penanganan fakir miskin serta pemeliharaan Taman Makam Pahlawan;

c. pelaksanaan  evaluasi  dan  pelaporan  bidang  pemberdayaan  sosial, perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial penanganan fakir miskin serta pemeliharaan Taman Makam Pahlawan;

d. pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas; dan

e.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan fungsinya.

 

Bagian Ketiga Kepala Dinas Pasal 4

 

(1) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mempunyai tugas   memimpin   pelaksanaan   tugas   dan   fungsi   Dinas   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.

 

(2) Uraian tugas Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

 

Bagian Keempat Sekretariat Pasal 5

 

(1) Sekretariat merupakan unsur pembantu pimpinan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

 

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris.

 

Pasal 6

 

(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas.

 

(2) Uraian  tugas  Sekretaris  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5  ayat  (2) tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

 

Pasal 7

 

Dalam melaksanakan  tugas  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  6 ayat (1) Sekretariat melaksanakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas;

 

b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas;

c.  penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi bidang ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan di lingkungan Dinas;

d. penyiapan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;

e.  penyiapan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;

f.     penyiapan  pengelolaan  barang  milik/kekayaan  daerah  dan  pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas;

g.  penyiapan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas; dan

h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Pasal 8

 

(1) Susunan Organisasi Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(1) terdiri atas Sub Bagian, yaitu:

 

a. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

(2) Sub  Bagian-sub  bagian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

 

Pasal 9

 

(1) Sub  Bagian  Perencanaan  dan  Keuangan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi penyusunan perencanaan program dan kegiatan, pengelolaan keuangan, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas.

 

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;

b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan;

c.  menyiapkan  bahan  pengoordinasian  perumusan  kebijakan  teknis  di bidang perencanaan dan keuangan;

d. menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keuangan;

e.  menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas;

f.   menyiapkan bahan dan koordinasi pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas;

g.  menyiapkan   bahan   pengelolaan   data   dan   informasi   di   bidang perencanaan;

h. menyiapkan bahan penyusunan Perjanjian Kinerja;

i.  menyiapkan bahan pengelolaan keuangan;

j.  menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan;

k. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang keuangan;

l.   menyiapkan bahan  evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan; dan

m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

(3) Uraian tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

 

Pasal 10

 

(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian.

 

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;

c.  menyiapkan bahan  dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;

d. menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Dinas;

e.  menyiapkan bahan  pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas;

 

f.  menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan

Dinas;

g. menyiapkan   bahan kerjasama dan kehumasan di lingkungan Dinas;

h. menyiapkan   bahan   pengelolaan   kearsipan   dan   dokumentasi   di lingkungan Dinas;

i. menyiapkan     bahan     pelaksanaan     organisasi,    hukum    dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas;

j.  menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur, Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Budaya Kerja, Standar Pelayanan, Zona Integritas serta pengusulan formasi kebutuhan pegawai Dinas;

k. menyiapkan    bahan    dan    pengoordinasian    pelaksanaan/fasilitasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Survei Kepuasan Masyarakat;

l.  menyiapkan  bahan  evaluasi  dan  pelaporan  di  bidang  umum  dan kepegawaian; dan

m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

(3) Uraian  tugas  Kepala  Sub  Bagian  Umum  dan  Kepegawaian  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

 

Bagian Kelima

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Pasal 11

 

(1) Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial merupakan unsur pelaksana di bidang perlindungan dan jaminan sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

 

(2) Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipimpin oleh Kepala Bidang.

 

Pasal 12

 

(1) Bidang Perlindungan  dan  Jaminan  Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang  perlindungan  sosial  korban  bencana  alam,  perlindungan  sosial korban bencana sosial, dan jaminan sosial.

 

(2) Uraian tugas Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

 

Pasal 13

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Bidang

Perlindungan dan Jaminan Sosial melaksanakan fungsi:

 

a. penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan  koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang   perlindungan sosial korban bencana alam;

 

 

monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan sosial korban bencana sosial;

c.  penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang jaminan sosial; dan

d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 14

 

(1) Susunan Organisasi Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas Jabatan Fungsional dan Pelaksana yang dikoordinir oleh Sub Koordinator.

 

(2) Sub Koordinator sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu:

a. Sub Koordinator Data dan Informasi Sosial;

b. Sub Koordinator Perlindungan Sosial; dan c. Sub Koordinator Jaminan Sosial.

 

(3) Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang  Perlindungan dan Jaminan Sosial.

 

(4) Tugas  Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Bupati ini.

 

Bagian Keenam Bidang Rehabilitasi Sosial Pasal 15

 

(1) Bidang   Rehabilitasi   Sosial   merupakan   unsur   pelaksana   di   bidang rehabilitasi sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

(2) Bidang Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bidang.

 

Pasal 16

 

(1) Bidang Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas,  dan  rehabilitasi  sosial  tuna  sosial  dan  korban  perdagangan orang.

 

(2) Uraian tugas Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

 

Pasal 17

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 16 Bidang

Rehabilitasi Sosial melaksanakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi anak dan lanjut usia;

 

 

monitoring,  evaluasi  dan  pelaporan  di  bidang  rehabilitasi  penyandang disabilitas tuna sosial dan korban perdagangan orang; dan

c.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Pasal 18

 

(1) Susunan  Organisasi  Bidang  Rehabilitasi  Sosial  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas Jabatan Fungsional dan Pelaksana yang dikoordinir oleh Sub Koordinator.

 

(2) Sub Koordinator sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu:

a. Sub Koordinator Rehabilitasi Anak dan Lanjut Usia;

b. Sub  Koordinator  Rehabilitasi  Penyandang  Disabilitas  Tuna  Sosial  dan

Korban Perdagangan Orang.

 

(3) Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial.

 

(4) Tugas  Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Bupati ini.

 

Bagian Ketujuh

Bidang Pemberdayaan Sosial

Pasal 19

(1) Bidang  Pemberdayaan  Sosial  merupakan  unsur  pelaksana  di  bidang pemberdayaan  sosial  berada  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

(2) Bidang Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bidang.

 

Pasal 20

 

(1) Bidang  Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber dana kesejahteraan sosial, pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial, kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial.

 

(2) Uraian tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

 

Pasal 21

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Bidang

Pemberdayaan Sosial melaksanakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang  pemberdayaan perorangan dan keluarga;

b. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan kelembagaan sosial; dan

c.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

(1) Susunan Organisasi Bidang Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas Jabatan Fungsional dan Pelaksana yang dikoordinir oleh Sub Koordinator.

 

(2) Sub Koordinator sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu:

a. Sub Koordinator Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga; dan b. Sub Koordinator Pemberdayaan Kelembagaan Sosial.

 

(3) Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial.

 

(4) Tugas  Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Bupati ini.

 

Bagian Kedelapan

UPT Pasal 23

 

UPT pada Dinas Sosial, yaitu UPT Rumah Singgah.

 

Pasal 24

 

UPT Rumah Singgah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipimpin oleh Kepala UPT, dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Sosial melalui Sekretaris dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang.

 

Pasal 25

 

UPT Rumah Singgah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas di bidang pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar yang bersifat sementara bagi PPKS terlantar meliputi data   dan   pengaduan,   kedaruratan,   kebutuhan   dasar,   dan   melakukan koordinasi rehabilitasi sosial lanjut.

 

Pasal 26

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UPT Rumah

 

Singgah mempunyai fungsi:

 

a. penyusunan rencana teknis operasional UPT Rumah Singgah;

b. pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan Rumah

Singgah;

c.  pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di wilayah kerjanya;

d. pelaksanaan koordinasi, kerjasama dan fasilitasi di wilayah kerjanya atas persetujuan pimpinan;

e.  pelayanan penunjang penyelenggaraan tugas Pengelolaan Rumah Singgah;

dan

f.  penyelenggaraan penatausahaan UPT Pengelolaan Rumah Singgah.

 

 

(1) Kepala  UPT  Rumah  Singgah  mempunyai  tugas  memimpin  pelaksanaan tugas UPT Rumah Singgah yang meliputi perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang di bidang pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar yang bersifat sementara bagi PPKS terlantar meliputi data dan pengaduan, kedaruratan, kebutuhan dasar, memberikan rujukan dan melakukan koordinasi rehabilitasi sosial lanjut serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

 

(2) Uraian tugas Kepala Kepala UPT Rumah Singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

 

Bagian Kesembilan Jabatan Fungsional Pasal 28

Kelompok  Jabatan  Fungsional  pada  lingkungan   Dinas  dapat  ditetapkan menurut kebutuhan yang mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-

undangan.

 

Pasal 29

 

(1) Kelompok  Jabatan  Fungsional terdiri  dari  sejumlah  tenaga  fungsional  yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(4) Untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama, perpindahan dan penyesuaian jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh ketua kelompok

Jabatan Fungsional sesuai dengan rumpun jabatan masing-masing.

 

(6) Penilaian  prestasi  kerja  Jabatan  Fungsional  dilaksanakan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Sosial

Jl. Pahlawan No. 4 A, Gemoksari, Temanggung II, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Kode Pos 56213

Tlp.: (0293) 491129
Email: dinsos@temanggungkab.go.id

Pengaduan

  • Aduan
  • Whatsapp Gateway (Wage)
  • Helpdesk Kominfo

Alamat Domain
  • Daftar Aplikasi
  • Domain 25 OPD
  • Domain 20 Kecamatan
  • Domain 289 Desa
SPBE
  • Pengetahuan SPBE

Potensi

  • Tempat Pariwisata (Tourism Spot)
  • Ekonomi Kreatif (Creative Economy)
  • Rumah Makan (Restaurant)
  • Penginapan (Homestay)
  • Acara (Event)


Pengunjung
Hari ini   :   225 orang
Total   :   orang

Radio eRTe FM 94.8 FM

Temanggung TV

© Copyright Dinas Sosial. 2023 - Versi: V.1.0

Dibangun oleh: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Tema oleh: BootstrapMade