TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu Tugas Pasal 2
(1) Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas.
Bagian Kedua Fungsi Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Dinas melaksanakan fungsi:
a. perumusan kebijakan bidang pemberdayaan sosial, perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, penanganan fakir miskin serta pemeliharaan Taman Makam Pahlawan;
b. pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan sosial, perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial penanganan fakir miskin serta pemeliharaan Taman Makam Pahlawan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan sosial, perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial penanganan fakir miskin serta pemeliharaan Taman Makam Pahlawan;
d. pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan fungsinya.
Bagian Ketiga Kepala Dinas Pasal 4
(1) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
(2) Uraian tugas Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Keempat Sekretariat Pasal 5
(1) Sekretariat merupakan unsur pembantu pimpinan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris.
Pasal 6
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas.
(2) Uraian tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Sekretariat melaksanakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
c. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi bidang ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan di lingkungan Dinas;
d. penyiapan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;
e. penyiapan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;
f. penyiapan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas;
g. penyiapan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 8
(1) Susunan Organisasi Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) terdiri atas Sub Bagian, yaitu:
a. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
(2) Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Pasal 9
(1) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi penyusunan perencanaan program dan kegiatan, pengelolaan keuangan, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan;
c. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan keuangan;
d. menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keuangan;
e. menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
f. menyiapkan bahan dan koordinasi pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
g. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang perencanaan;
h. menyiapkan bahan penyusunan Perjanjian Kinerja;
i. menyiapkan bahan pengelolaan keuangan;
j. menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan;
k. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang keuangan;
l. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 10
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
c. menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
d. menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Dinas;
e. menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas;
f. menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan
Dinas;
g. menyiapkan bahan kerjasama dan kehumasan di lingkungan Dinas;
h. menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas;
j. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur, Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Budaya Kerja, Standar Pelayanan, Zona Integritas serta pengusulan formasi kebutuhan pegawai Dinas;
k. menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan/fasilitasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Survei Kepuasan Masyarakat;
l. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Kelima
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Pasal 11
(1) Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial merupakan unsur pelaksana di bidang perlindungan dan jaminan sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(2) Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 12
(1) Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, dan jaminan sosial.
(2) Uraian tugas Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Bidang
Perlindungan dan Jaminan Sosial melaksanakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan sosial korban bencana alam;
monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan sosial korban bencana sosial;
c. penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang jaminan sosial; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 14
(1) Susunan Organisasi Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas Jabatan Fungsional dan Pelaksana yang dikoordinir oleh Sub Koordinator.
(2) Sub Koordinator sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu:
a. Sub Koordinator Data dan Informasi Sosial;
b. Sub Koordinator Perlindungan Sosial; dan c. Sub Koordinator Jaminan Sosial.
(3) Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.
(4) Tugas Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Bagian Keenam Bidang Rehabilitasi Sosial Pasal 15
(1) Bidang Rehabilitasi Sosial merupakan unsur pelaksana di bidang rehabilitasi sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(2) Bidang Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 16
(1) Bidang Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, dan rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang.
(2) Uraian tugas Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Bidang
Rehabilitasi Sosial melaksanakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi anak dan lanjut usia;
monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi penyandang disabilitas tuna sosial dan korban perdagangan orang; dan
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 18
(1) Susunan Organisasi Bidang Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas Jabatan Fungsional dan Pelaksana yang dikoordinir oleh Sub Koordinator.
(2) Sub Koordinator sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu:
a. Sub Koordinator Rehabilitasi Anak dan Lanjut Usia;
b. Sub Koordinator Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Tuna Sosial dan
Korban Perdagangan Orang.
(3) Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial.
(4) Tugas Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Bagian Ketujuh
Bidang Pemberdayaan Sosial
Pasal 19
(1) Bidang Pemberdayaan Sosial merupakan unsur pelaksana di bidang pemberdayaan sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(2) Bidang Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 20
(1) Bidang Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber dana kesejahteraan sosial, pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial, kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial.
(2) Uraian tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Bidang
Pemberdayaan Sosial melaksanakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan perorangan dan keluarga;
b. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan kelembagaan sosial; dan
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Susunan Organisasi Bidang Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas Jabatan Fungsional dan Pelaksana yang dikoordinir oleh Sub Koordinator.
(2) Sub Koordinator sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu:
a. Sub Koordinator Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga; dan b. Sub Koordinator Pemberdayaan Kelembagaan Sosial.
(3) Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial.
(4) Tugas Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Bagian Kedelapan
UPT Pasal 23
UPT pada Dinas Sosial, yaitu UPT Rumah Singgah.
Pasal 24
UPT Rumah Singgah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipimpin oleh Kepala UPT, dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Sosial melalui Sekretaris dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang.
Pasal 25
UPT Rumah Singgah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas di bidang pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar yang bersifat sementara bagi PPKS terlantar meliputi data dan pengaduan, kedaruratan, kebutuhan dasar, dan melakukan koordinasi rehabilitasi sosial lanjut.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UPT Rumah
Singgah mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana teknis operasional UPT Rumah Singgah;
b. pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan Rumah
Singgah;
c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di wilayah kerjanya;
d. pelaksanaan koordinasi, kerjasama dan fasilitasi di wilayah kerjanya atas persetujuan pimpinan;
e. pelayanan penunjang penyelenggaraan tugas Pengelolaan Rumah Singgah;
dan
f. penyelenggaraan penatausahaan UPT Pengelolaan Rumah Singgah.
(1) Kepala UPT Rumah Singgah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas UPT Rumah Singgah yang meliputi perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang di bidang pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar yang bersifat sementara bagi PPKS terlantar meliputi data dan pengaduan, kedaruratan, kebutuhan dasar, memberikan rujukan dan melakukan koordinasi rehabilitasi sosial lanjut serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
(2) Uraian tugas Kepala Kepala UPT Rumah Singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Kesembilan Jabatan Fungsional Pasal 28
Kelompok Jabatan Fungsional pada lingkungan Dinas dapat ditetapkan menurut kebutuhan yang mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 29
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama, perpindahan dan penyesuaian jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh ketua kelompok
Jabatan Fungsional sesuai dengan rumpun jabatan masing-masing.
(6) Penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.