Definisi
Dinas Sosial adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan kegiatan sosial, kesejahteraan sosial dan pelayanan sosial bagi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, orang tua, dan penyandang disabilitas.
Fungsi
1. Mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sosial.
2. Menyediakan pelayanan sosial dasar (PSD).
3. Mengelola program bantuan sosial.
4. Melakukan pengawasan dan evaluasi program.
5. Mengembangkan kerja sama dengan lembaga masyarakat.
Tugas
1. Mengidentifikasi dan menganalisis kebutuhan sosial masyarakat.
2. Mengembangkan program pencegahan dan penanggulangan kemiskinan.
3. Menyediakan bantuan sosial (misalnya, bantuan pangan, bantuan untuk bencana alam dan non alam, dll ).
4. Mengelola pusat pelayanan sosial (PPS).
5. Melakukan advokasi hak-hak sosial masyarakat.
Tujuan
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial.
3. Meningkatkan aksesibilitas pelayanan sosial.
4. Mengembangkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
5. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat rentan.
Contoh Program
1. Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Program Bantuan Sosial Tunai (BST).
3. Program Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial (PKS).
4. Program Perlindungan Sosial Anak (PSA).
5. Program Layanan Sosial Dasar (LSD).
Struktur Organisasi
1. Kepala Dinas Sosial.
2. Sekretariat.
3. Bidang Pemberdayaan Sosial.
4. Bidang Rehabilitasi Sosial.
5. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
6. UPT Rumah Singgah