Dinas Sosial
(1) Susunan Organisasi Dinas Sosial, terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri atas Sub Bagian, yaitu:
1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang di koordinir oleh sub koordinator, yaitu:
1. Sub Koordinator Data dan Informasi Sosial;
2. Sub Koordinator Perlindungan Sosial; dan
3. Sub Koordinator Jaminan Sosial.
d. Bidang Rehabilitasi Sosial, terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang di koordinir oleh sub koordinator, yaitu:
1. Sub Koordinator Rehabilitasi Anak dan Lanjut Usia; dan
2. Sub Koordinator Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Tuna Sosial dan
Korban Perdagangan Orang.
e. Bidang Pemberdayaan Sosial, terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang di koordinir oleh sub koordinator, yaitu:
1. Sub Koordinator Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga; dan
2. Sub Koordinator Pemberdayaan Kelembagaan Sosial. f. UPT; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang
Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin
oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(4) Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang.
(6) Sub Koordinator-sub koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang yang bersangkutan.
(7) Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
(8) Bagan susunan Organisasi Dinas Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.