Kembali

Sosialisasi Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung Tahun 2026

Kegiatan Rapat Internal
09 January 2026
71 kali dilihat
Sosialisasi Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung Tahun 2026
Zoom: 100%

Isi Konten

Pada hari Kamis 8 Januari 2025, Dinas Sosial mengadakan Sosialisasi Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung Tahun 2026 dan tata cara pengisian SKP Tahun 2026. Kebijakan TPP tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.  Landasan dari kebijakan TPP ini adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas manajemen kinerja ASN, memastikan kesesuaian pemberian TPP dengan ketentuan Kemendagri, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong budaya kerja yang profesional dan berorientasi hasil. Sosialisasi ini dipimpin oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Kabupaten Temanggung.