Pada Tahun 2024 Kabupaten Temanggung telah mengalihkan Program Santunan Kematian (SANKA) menjadi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 460/013 Tahun 2024 tentang Pengalihan Bantuan Sosial Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin di Kabupaten Temanggung.
Manfaat adanya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan yaitu Mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian masyarakat Kabupaten Temanggung yang masuk kedalam Data Kemiskinan Ekstrem.