Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Salah satu penggunaan anggaran DBHCHT diperuntukkan mendanai pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang ditujukan untuk Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau, besaran BLT yang diterima sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) perbulan selama 4 (empat) bulan. Kabupaten Temanggung memiliki kuota penerima BLT DBHCHT Provinsi Sebanyak 8.172 (delapan ribu seratus tujuh puluh dua) penerima yang terdiri dari 7.847 (tujuh ribu delapan ratus empat puluh tujuh) buruh tani tembakau dan 325 (tiga ratus dua puluh lima) buruh pabrik rokok. Penyaluran BLT DBHCHT Provinsi ini dilakukan pada tanggal 18 – 22 April 2024 yang disalurkan oleh PT. Pos Indonesia dibeberapa titik lokasi. Pemberian BLT DBHCHT ini bertujuan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok yang ada di Kabupaten Temanggung agar meningkatkan motivasi bagi Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok dalam beraktifitas pada bidang pertembakauan.