Detail Informasi

Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, yang mana saja yang masuk dalam kriterian Fakir Miskin atau Orang Tidak Mampu dan ditetapkan sebagai Data Kemiskinan Daerah (DKD). Untuk yang sudah dipandang mampu oleh Desa/Kelurahan, tidak ditetapkan dalam DKD. Sesuai dengan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan,  Data Kemiskinan Daerah diperbaruhi paling sedikit sekali dalam 6 bulan.