Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, yang mana saja yang masuk dalam kriterian Fakir Miskin atau Orang Tidak Mampu dan ditetapkan sebagai Data Kemiskinan Daerah (DKD). Untuk yang sudah dipandang mampu oleh Desa/Kelurahan, tidak ditetapkan dalam DKD. Sesuai dengan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Data Kemiskinan Daerah diperbaruhi paling sedikit sekali dalam 6 bulan.
DKD Kabupaten Temanggung mengalami fluktuasi setiap tahunnya. Dapat dilihat sesuai grafik, bahwa jumlah DKD tertinggi terjadi pada tahun 2022. Hal tersebut dimungkinkan terjadi karena efek dari pandemi Covid-19 yang terjadi selama tahu 2019-2021. Setelah tahun 2022 tersebut, jumlah jiwa yang masuk dalam DKD berangsur mengalami penurunan. Pada tahun 2023 terdapat 404.151 jiwa yang masuk dalam daftar DKD hal ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 7.734 jiwa.