Tata cara pelaporan PGOT di fasilitas umum Kab.Temanggung:
- ambil bukti foto dan catat lokasi
- laporkan ke satpol PP Kab.Temanggung
- tindak lanjut oleh Satpol PP
- penyerahan ke Dinsos Kab.Temanggung
- PGOT dikembalikan ke keluarga
Tata cara pelaporan ODGJ terlantar di fasilitas umum:
- ambil bukti foto dan catat lokasi
- laporkan ke Satpol PP Kab.Temanggung
- tindak lanjut oleh Satpol PPĀ
- dibawa ke RSUD Kab.Temanggung
- Dinsos menjemput ODGJ di RSUD
- Dinsos membawa ODGJ ke Dindukcapil
- ODGJ untuk sementara waktu ditempatkan di Shelter Dinsos Kab.Temanggung
DINSOS