Tata cara pelaporan PGOT (Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar)
- ambil bukti foto dan catat lokasi: dokumentasikan keberadaanPGOT di tempat umum engan mengambil foto dan mencatat lokasi secara jelas.
- Laporkan ke Satpol PP Kab. Temanggung: kirim laporan, Satpol PP akan melakukan penjemputan terhadap PGOT di lokasi yang dilaporkan.
- Penyerahanke Dinsos Kab. Temanggung: PGOT yang telah dijemput akan dibawa ke Dinsos Kab. Temanggung untuk mendapatkan pembinaan.
- PGOT dikembalikan ke keluarga: setelah mendapatkan pembinaan, Dinsos akan menghubungi pihak desa dan keluarga untuk menjemput, serta yng bersangkutan akan menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulangi lagi.
Mari bersma menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan fasilitas umum.
DINSOS