Dinas Sosial Kabupaten Temanggung mengikuti Rapat Advokasi Program P2 Zoonosis dengan Pendekatan One Health Bagi Lintas Program, Lintas Sektor dan Tokoh Masyarakat. Bertempat di Aula Paradigma Sehat, Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, Senin 29 Juli 2024. Dengan narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, Puskesmas Pandanaran Semarang.
Jawa Tengah merupakan salah satu dari 8 provinsi di Indonesia yang telah bebas rabies ( Jawa Tengah dinyatakan bebas rabies sejak tahun 1997), namun demikian Jawa Tengah masih merupakan daerah yang terancam rabies karena berbatasan dengan Jawa Barat yang masih merupakan daerah tertular rabies sehingga kewaspadaan masih diperlukan dalam upaya mempertahankan Jawa Tengah bebas rabies.
Sampai dengan Bulan Juni 2024 di Kabupaten Temanggung terdapat kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) sejumlah 32 kasus ( anjing : 10, kucing : 21, dan monyet : 1 kasus )
Penanganan kasus GHPR yang tidak sesuai dengan standar dapat berakibat fatal. Hal wajib yang harus dilakukan terhadap tatalaksana kasus GHPR adalah melakukan cuci luka dengan air dan sabun selama 15 menit, sedangkan pemberian baksin anti rabies ( VAR ) dapat diberikan terhadap kasus GHPR sesuai indikasi.