Rumah Terapi Tanda Cinta Kabupaten Temanggung merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam menghadirkan layanan yang inklusif, ramah, mudah diakses dan berpihak kepada penyandang Disabilitas, khusunya anak-anak dengan disabilitas dan anak berkebutuhan khusus.
Lokasi Rumah Terapi Tanda Cinta di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Jln. Pahlawan Nomor 4A, Temanggung.
Klien utama Rumah Terapi adalah anak dengan disabilitas dan anak berkebutuhan khusus: anak dengan hambatan fisik dan motorik, anak dengan keterlambatan perkembangan, anak dengan gangguan bicara dan bahasa, anak dengan cerebral palsy, anak dengan autisme, anak dengan ADHD, anak dengan gangguan sensori, anak dengan kondisi lain yang memerlukan intervensi terapi secara berkala.
Jenis Layanan Terapi : Fisioterapi, Terapi Okupasi, Terapi Wicara.
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
DINSOS