Kepala bidang rehabilitasi sosial ingin menyampaikan tujuh bentuk tindak pidana korupsi yuk kita simak:
- Kerugian keuangan negara: tindakan yang merugikan negara atauperekonomian negara.
- Suap-menyuap: memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
- Gratifikasi: pemberian hadiah yang berhubungan dengan jabatan (harus dilaporkan jika diterima oleh penyelenggara negara)
- Penggelapan dalam jabatan: menyalahgunakan jabatan untuk menggelapkan uang atau surat berharga.
- Pemerasan: memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu atau melakukan pebayaran dengan potongan
- Perbuatan curang: kecurangan dalam pengadaan atau pembangunan barang yang membahayakan keamanan.
- Beturan kepentingan: pegawai negeri yang turut serta dalam pengadaan barang/ jasa yang diurusnya.
Sekarang sudah sangat jelas ya, apa saja tindak pidana korupsi itu, mari kita hindari korupsi karna jujur itu keren!.
#PariwaraAntiKorupsi
#pariwaraantikorupsitemanggung2026
DINSOS