Detail Berita

Selasa, 17 Maret 2026 Dinas Sosial melaksanakan  kegiatan Apel Kendaraan Dinas dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 700/007 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi, serta dalam rangka penertiban dan pengawasan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.  Kegiatan dilaksanakan di Halaman Dinas Sosial Kabupaten Temanggung dengan peserta seluruh karyawan/karyawati pengguna kendaraan dinas. Mereka terdiri dari ASN Dinsos (PNS,PPPK,PPPKPW) dan Pendamping Sosial (TKSK,PPPKH).