Pelayanan di rumah singgah untuk klien Dinas Sosial bertujuan memberikan perlindungan sementara, rehabilitasi sosial, dan pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, papan, kesehatan) bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
Pelayanan di rumah singgah untuk klien Dinas Sosial bertujuan memberikan perlindungan sementara, rehabilitasi sosial, dan pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, papan, kesehatan) bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).