Pada Hari Rabu, 14 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, Dinas Sosial Kabupaten Temanggung menghadiri Penjelasan Pengisian data dukung Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2026 dalam rangka Permintaan Data Inovasi Daerah Kabupaten Temanggung di Ruang Sindoro & Sumbing BAPERRIDA Kabupaten Temanggung. Pada setiap tahun, Perangkat Daerah diwajibkan membuat inovasi Perangkat Daerah paling sedikit 1 Tahun 1 kali menurut Peraturan Daerah 9 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah. Jika Perangkat Daerah tidak membuat Inovasi Daerah, maka akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran dan sanksi tertulis. Pada Tahun 2025 Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Temanggung adalah 88.80 yaitu sangat inovatif (terinovatif) dan menduduki peringkat 15 Nasional.
DINSOS