Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Temanggung mengingatkan penggalangan dana untuk korban bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat harus mematuhi regulasi, yakni mengantongi izin dari pemerintah.
"Ada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2024, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang," kata Kepala Dinsos, Heri Kardono, Senin (8/12/2025).
Secara garis besar, untuk di wilayah kabupaten harus meminta izin kepada Bupati yang secara teknis pada Dinsos. Sementara itu, kepedulian pada korban bencana alam di Sumatera ditunjukkan Pemkab Temanggung, dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Temanggung Nomor 461.1/034/Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Agus Setyawan pada 3 Desember 2025 tentang Penggalangan Dana Bencana.
Disampaikan kepada seluruh ASN/Non ASN, pegawai BUMD, pegawai BUMN, kepala desa dan perangkat desa di wilayah Kabupaten Temanggung untuk dapat memberikan donasi secara sukarela yang akan disalurkan pada para korban bencana.
DINSOS