Selasa, 11 Nopember 2025 Dinas Sosial memfasilitasi penyerahan bantuan sosial PPSE. PPSE adalah Program Pemberdayaan Sosial-Ekonomi bagi KPM (PKH/ATENSI/ Sembako) untuk meningkatkan kesejahteraan melalui penguatan 3A : Ability (kemampuan), Asset (aset/permodalan) dan Access (akses). PPSE ini merupakan salah satu strategi Pemerintah Pusat dalam melakukan Penanggulangan Kemiskinan yaitu mencegah kemiskinan baru dengan pemberdayaan berkelanjutan di level lokal. Tujuan PPSE adalah
a. Mengurangi ketergantungan KPM pada bantuan social,
b. Meningkatkan kemandirian sosial ekonomi KPM,
c. Mengakhiri kepesertaan KPM dalam program bansos secara terhormat.
Sasaran KPM PPSE adalah Penerima Manfaat dari bansos PKH dan/atau Program Sembako yang layak graduasi (siap berhenti dari bansos yang diterima). Pada Tahun 2025 ini Kabupaten Temanggung memperoleh bantuan PPSE sebanyak 64 KPM yang tersebar di 16 Kecamatan, bantuan PPSE ini bersumber dari anggaran APBN Kementerian Sosial RI.
DINSOS