Detail Berita

Selasa, 25 Februari 2025 Dinas Sosial Kabupaten Temanggung melaksanakan koordinasi dengan BPS Kabupaten Temanggung terkait DTSEN.  Sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 4/2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, BPS telah menyerahkan Data Tunggal kepada 3 Menteri, yaitu: Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Sosial, dan Menko  Pemberdayaan Masyarakat. Sebagai tindak lanjut, Kemensos melalui pendamping PKH akan melakukan verifikasi data melalui pengecekan lapangan (Ground Check).  Berdasarkan surat Sekjen Kemensos nomor 265/1/DI.02/2/2025 perihal permohonan dukungan pengecekan lapangan, BPS berkomitmen untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut dengan memberikan pelatihan kepada pendamping PKH dalam mengumpulkan data sosial ekonomi sesuai dengan konsep definisi yang digunakan BPS.