Santunan Kematian (SANKA) adalah bantuan yang diberikan kepada anggota keluarga atau ahli waris penduduk miskin yang meninggal dunia sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keluarga yang terkena musibah
Santunan kematian diberikan kepada penduduk miskin, bayi berusia lebih dari satu bulan dilahirkan dari seorang ibu yang merupakan penduduk miskin
Santunan kematian tidak dapat diajukan kepada anggota keluarga/ahli waris yang melakukan pembunuhan yang mengakibatkan penduduk miskin meninggal dunia
Pengajuan santunan paling lambat 2 bulan dari waktu bersangkutan meninggal dunia
Besaran santunan kematian yang diberikan kepada penduduk miskin yaitu sebesar Rp. 1.500.000,00 yang diberikan setelah proses administrasi dinyatakan lengkap
Besaran santunan kematian diberikan paling lambat 3 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap
Surat Permohonan Kepada Bupati c.q. Kepala Dinas Sosial diketahui oleh Kepala Desa/Lurah
Fotokopi Akte Kematian yang Meninggal Dunia dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang telah dilegalisir
Fotokopi KTP anggota keluarga/ahli waris pemohon santunan kematian
Fotokopi KK penduduk miskin yang meninggal dunia
Surat Keterangan Bidan/Dokter yang diketahui Kepala Desa/Lurah, apabila yang meninggal dunia adalah bayi yang berusia lebih dari 1 bulan
Keterangan: Persyaratan difotokopi rangkap 2
PNS, TNI, POLRI, Pegawai BUMD dan BUMN
Pensiunan PNS, Pensiunan TMI, Pensiunan Pegawai BUMD dan Pensiunan Pegawai BUMN
Pemimpin dan Anggota DPR, DPD dan DPRD
Terjadinya Bencana Besar
Bunuh Diri
Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
Tindak kejahatan atau pelanggaran hukum